tag:blogger.com,1999:blog-7292682850278427472024-02-06T21:30:49.815-08:00.ikhsanul-amalhttp://www.blogger.com/profile/15632664874100600020noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-729268285027842747.post-55226997761733179892012-02-23T17:20:00.000-08:002012-03-02T06:25:42.720-08:00Foto Kota Banyumas lama 1<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM-6Ev5yNGxmEnaQN2IXxiq46ZZw6eV_B-AZcDfp-Wmqd1kNglK2qF1SD_6ntnELndM_DWQ8ZT1TLih371vVNK5DvBQmlHK7DWBcYBtTDYSDQd0xKUV99SNJLnO5KGkoaOEOYlAIvTzw/s1600/Bms_0001.tif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM-6Ev5yNGxmEnaQN2IXxiq46ZZw6eV_B-AZcDfp-Wmqd1kNglK2qF1SD_6ntnELndM_DWQ8ZT1TLih371vVNK5DvBQmlHK7DWBcYBtTDYSDQd0xKUV99SNJLnO5KGkoaOEOYlAIvTzw/s400/Bms_0001.tif" width="340" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFVhgLB_7KzNjoKJkRObmCB0ahotejX1VIOAkrjaxLS8NEQ8myxOPK0KfWlbDjcp-xfSL_ErhQrrhY2KCESznJxKY_BIQOawRqibnZxXlvcMM5IF_YL6Ecr17JpFBwEvQXQA5jlLx5cQ/s1600/Bms_0003.tif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFVhgLB_7KzNjoKJkRObmCB0ahotejX1VIOAkrjaxLS8NEQ8myxOPK0KfWlbDjcp-xfSL_ErhQrrhY2KCESznJxKY_BIQOawRqibnZxXlvcMM5IF_YL6Ecr17JpFBwEvQXQA5jlLx5cQ/s400/Bms_0003.tif" width="346" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4AynP54Gz5Fdh4Hk7kj59HbysEbukkMd8fdVYpupJiMOaNGC9p9n9bvZm7_V1LoRxsiScTWUDDA3t1swzyqcAGcezzbSoWLUYY57ZrJnTY_XroBfoi86uRx95RCHzDst0m6H_O5ItrQ/s1600/Bms_0004.tif" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4AynP54Gz5Fdh4Hk7kj59HbysEbukkMd8fdVYpupJiMOaNGC9p9n9bvZm7_V1LoRxsiScTWUDDA3t1swzyqcAGcezzbSoWLUYY57ZrJnTY_XroBfoi86uRx95RCHzDst0m6H_O5ItrQ/s400/Bms_0004.tif" width="400" /></a></div>
<br />ikhsanul-amalhttp://www.blogger.com/profile/15632664874100600020noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-729268285027842747.post-91281010859498830972009-05-21T13:27:00.000-07:002012-02-16T19:53:13.845-08:00Banyumas Kotaku LamaBANYUMAS, KOTA BERSEJARAH YANG HAMPIR TERLUPAKAN<br />
Oleh: Warsito<br />
Apabila kita melintasi jalur lalu lintas Yogya-Purwokerto, maka kita akan melalui daerah Banyumas. Banyumas merupakan kota kecamatan di wilayah kabupaten Banyumas. Meskipun demikian, kota ini mempunyai sejarah yang cukup menarik. Dari situs peninggalan sejarah yang ada, kota Banyumas merupakan bekas pusat pemerintahan kabupaten (kekadipatenan). Hal itu dapat dibuktikan melalui adanya bekas-bekas bangunan tempo dulu dengan desain tata kota yang khas, mirip seperti pusat pemerintahan kasultanan Yogyakarta maupun kerajaan Islam lain di Jawa. Diperkirakan, bentuk tata kota Banyumas yang asli memang sudah ada sejak zaman pemerintahan Gubernur Jenderal Raffles (1811-1816).<br />
<a name='more'></a><br />
Menurut Babad Banyumas dan cerita rakyat yang masih hidup, Adipati Mrapat atau Adipati Warga Utama II adalah penguasa pertama Banyumas. Dia merupakan cikal bakal bupati-bupati Banyumas. Banyumas berdiri pada tahun 1582 Masehi, sebagaimana bunyi sebuah tulisan yang tertera pada cungkup makam Bupati Banyumas Pertama itu di desa Dawuhan, kecamatan Banyumas.<br />
“Kyai Adipati Warga Utama II waktu kecil bernama Jaka Kaiman, menantu Kyai Adipati Warga Utama I (Pekiringan). Ia diangkat menjadi Adipati Wirasa VII. Olehnya, Wirasaba dibagi menjadi empat daerah, karena itu ia disebut Adipati Mrapat. Ia adalah bupati Banyumas yang pertama (1582)”.<br />
Menurut Sudarmaji dalam Inajati A.R., dkk. (1998), menyebutkan bahwa jumlah bupati Banyumas seluruhnya ada dua puluh orang, yaitu lima belas orang memerintah di zaman sebelum datangnya kolonialis Belanda dan lima orang memerintah di zaman penjajahan Belanda. Namun menurut sebuah catatan yang ada di Bagian Humas Setda Banyumas memaparkan bahwa jumlah bupati Banyumas yang memerintah dari awal sampai dengan Bupati H.M. Aris Setiono, S.H., S.I.P. (sekarang) berjumlah dua puluh sembilan orang. Disebutkan pula di sana bahwa Adipati Warga Utama II merupakan bupati Banyumas yang pertama.<br />
Keberadaan kabupaten Banyumas sudah ada sejak pemerintahan Kasultanan Pajang. Adipati Mrapat menjadi bupati Banyumas adalah atas anugerah Sultan Pajang. Pada saat pemerintahan kerajaan Pajang bergeser ke Mataram, secara otomatis kabupaten Banyumas pun ikut menjadi wilayah kerajaan Mataram Islam saat itu. Ketika kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya di masa Sultan Agung Hanyokrokusumo, Banyumas menjadi Mancanegara Kilen yang diperkirakan merupakan tempat kedudukan Wedana Bupati Mancanegara Kilen.<br />
Pada saat terjadi Perjanjian Giyanti, kerajaan Mataram Islam terpecah menjadi dua wilayah yaitu kasultanan Yogyakarta dan kasunanan Surakarta. Pihak kasultanan Yogyakarta sendiri sebetulnya juga amat menginginkan daerah tersebut karena tanahnya yang subur. Di samping itu, secara kekeluargaan Tumenggung Yudonegoro II yang menjabat bupati Banyumas sebelum terjadi Palihan Nagari (pembagian wilayah kerajaan) juga merupakan ipar dari Sri Sultan Hamengkubuwono I. untuk mengobati rasa kecewa itulah akhirnya Sri Sultan berinisiatif mengusulkan kepada Gubernur Jenderal Belanda, Hartingh, agar Tumenggung Yudonegoro II diangkat sebagai Patih Kasultanan Yogyakarta. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga dilantiklah Tumenggung Yudonegoro II dengan nama Patih Danurejo.<br />
Kemudian pada saat pemerintahan Raffles (1811-1816), bupati Banyumas dipegang oleh Tumenggung Yudonegoro IV. Pada saat Gubernur Jenderal Raffles datang ke Banyumas, Tumenggung Yudonegoro IV memohon kepada pemimpin Kompeni itu agar Banyumas dilepaskan dari kekuasaan keraton Surakarta, sehingga ia dapat ditetapkan menjadi penguasa Banyumas. Raffles pun mengadakan perundingan dengan Sri Susuhunan Pakubuwono IV. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah bahkan raja Surakarta itu marah besar. Sebagai sanksinya, akhirnya Tumenggung Yudonegoro IV dicopot dari kedudukannya sebagai bupati Banyumas dan diturunkan menjadi Mantri Anom. Selanjutnya, ia harus tetap tinggal di Surakarta dan tidak boleh kembali ke Banyumas.<br />
Ketika terjadi perjanjian antara penjajah Belanda dengan pihak kasultanan Yogyakarta dan kasunanan Surakarta (1830), Mancanegara Wetan dan Mancanegara Kilen menjadi wilayah kekuasaan Kompeni Belanda. Melalui perkembangan tersebut, akhirnya Belanda membentuk pemerintahan karesidenan di Banyumas. Tuan De Stutler merupakan pejabat residen pertama Banyumas yang bertugas mendampingi bupati Banyumas saat itu. Pada tahun 1831, dibentuk pula empat asisten residen yang masing-masing membawahi kabupaten Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap.<br />
Akan tetapi selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 1936 kabupaten Purwokerto dimasukkan ke dalam wilayah kota Banyumas. Bersamaan dengan itu, karesidenan dan pemerintahan kabupaten Banyumas dipindahkan ke Purwokerto. Pemindahan ibukota dilaksanakan pada tanggal 26 Pebruari 1937. Pendopo yang ada di Banyumas sekarang hanyalah duplikatnya. Menurut keyakinan masyarakat setempat, pemboyongan tiang Pendopo Sipanji ke Purwokerto tidak boleh menyeberangi sungai Serayu. Oleh karena itu, pengangkutan tersebut harus dibawa memutar melalui jalan sebelah timur hulu sungai tersebut, yakni jalan propinsi Jawa Tengah di bagian timur.<br />
Dengan dipindahkannya ibukota kabupaten Banyumas ke Purwokerto mengakibatkan kota Banyumas menjadi sepi dan hampir terlupakan. Meskipun demikian, bekas-bekas kemegahan kota di masa lampau masih tampak, seperti bekas rumah tinggal bupati (sekarang digunakan sebagai kantor kecamatan Banyumas dan sebagai rumah-rumah dinas pegawai setempat); beberapa gedung sekolah, yaitu Kartini School (sekarang menjadi SD Negeri II Sudagaran); Vervolg Shool, dan Tweede Irlandshe School (sekarang digunakan sebagai sebagai SMP Negeri I Banyumas); di sebelah timur alun-alun Banyumas terdapat rumah tahanan (lembaga pemasyarakatan) dan di sebelah selatannya, menyeberang jalan raya, terdapat Europeeshe School – (sekarang telah beralih sebagai SD Center di Banyumas, yaitu SD Negeri I Sudagaran dan kantor cabang dinas pendidikan kecamatan Banyumas). Di sebelah timur kelompok bangunan tersebut terdapat bekas Gedung Kepatihan (rumah Patih Sepuh) yang pada zaman Orba pernah digunakan sebagai kantor pembantu bupati/kawedanan Banyumas. Di sebelah timur laut alun-alun terdapat toponim Pecinan dan pasar.<br />
Keberadaan Masjid Besar Nur Sulaiman Banyumas yang merupakan the living monument dan bangunan cagar budaya terdapat di sebelah barat alun-alun. Kemudian sejauh jarak satu kilo meter ke arah selatan dari alun-alun Banyumas terdapat bekas kompleks karesidenan Banyumas (milik Belanda), kini digunakan sebagai gedung SMEA Negeri I Banyumas dan kompleks pondok pesantren pendidikan Islam (PPPI) Miftahussalam Banyumas.<br />
Meskipun kota Banyumas bukan lagi sebagai pusat pemerintahan daerah tetapi di Banyumas dan Purwokerto terdapat fasilitas lembaga publik ganda yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lain setingkat kabupaten/kota, misalnya: rumah sakit umum daerah (milik pemkab dan pemprov), RRI-RSPD, lembaga pemasyarakatan, lembaga peradilan (pengadilan negeri, pengadilan agama, dan kejaksaan negeri), dan fasilitas lain seperti beberapa sekolah negeri (SLTA dan SLTP), kantor telkom, dan kantor PLN. Hal itu memang dapat dimaklumi mengingat juga di masa lalu Banyumas merupakan bekas pusat karesidenan. Bahkan seiring perubahan zaman, kini telah tumbuh usaha-usaha riil swasta di Banyumas yang berdampak pada analisis dampak lingkungan, seperti pembangunan real estate, rumah makan, rumah sakit, bengkel, gergajian kayu, dan rumah penduduk yang menyita lahan pertanian terutama sawah.<br />
Dari tata ruang kota yang ada, kota “lama” Banyumas dengan alun-alun sebagai pusatnya sebenarnya adalah refleksi dari bentuk tata kota lama yang berkiblat pada tata kota pusat kerajaan-kerajaan Islam di Jawa antara abad XIX sampai menjelang awal abad XX. Oleh karena itu, Banyumas merupakan salah satu daerah aset wisata sejarah yang berpotensi untuk digali dan dikembangkan sehingga dapat mendatangkan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Banyumas. *Pemerhati masalah sosial dan tinggal di Banyumas.ikhsanul-amalhttp://www.blogger.com/profile/15632664874100600020noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-729268285027842747.post-84780569195103807802009-05-21T13:20:00.000-07:002012-02-16T19:53:24.746-08:00Arsip dan DokumenARSIP, KEARSIPAN, DOKUMEN , DAN DOKUMENTASI<br />
Oleh: Warsito*<br />
Suatu ketika saya menerima sebuah surat dari seorang teman yang menjadi dosen di Universitas Negeri Yogyakarta. Dalam sebuah penggalan paragraf itu dia mengatakan bahwa semua arsip dan dokumen IKASBA (Ikatan Alumni SMU I Banyumas di Yogyakarta) dibawa oleh Ketua Umum, Mas Zunedi, saya sebagai bendahara hanya memegang uang kas dan sejumlah sticker, selain itu tidak. Kemudian saya mengomentari pernyataannya itu dalam surat balasan saya, “Terima kasih, ya. Ternyata kamu termasuk seorang bendahara yang amanah, karena uang segitu saja masih utuh, padahal sudah enam tahun yang lalu organisasi itu bubar (2000-2005)”.<br />
<a name='more'></a><br />
Dari hal tersebut kemudian saya berpikir mengenai kata arsip dan dokumen, karena hampir semua orang pasti akan mengatakan bahwa arsip dan dokumen adalah sama. Dalam ilmu kearsipan (archival science atau archivologi), di samping kata arsip dalam bahasa Indonesia, masih ada pula kata file (Inggris), record atau warkat, dan archive atau archief (Belanda).<br />
Akan tetapi, dalam bahasa Indonesia, kata file, record, dan archive sering disebut sebagai arsip saja. Padahal perlu diketahui bahwa ketiga jenis kata itu memiliki makna yang berbeda, yaitu: file (early archive) merupakan jenis arsip aktif, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam proses administrasi, sehingga arsip ini masih berada di unit kerja; record (permanent file) merupakan jenis arsip inaktif yang telah menurun nilai kegunaannya dalam proses administrasi sehari-hari. Arsip ini tidak terdapat di unit kerja lagi, tetapi sudah harus diletakkan di unit kearsipan (records center) organisasi yang bersangkutan; dan archive (permanent record) merupakan arsip statis, yaitu arsip yang tidak secara langsung digunakan dalam proses penyelenggaraan administrasi negara. Arsip jenis ini berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), atau di tiap-tiap lembaga arsip daerah. Arsip statis adalah bahan pertanggungjawaban nasional bagi pemerintahan untuk generasi yang akan datang.<br />
Adapun kata arsip akan lebih jelas dan menjadi seragam apabila kita merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan pasal 1, yaitu:<br />
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;<br />
naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.<br />
Administrasi kearsipan atau kearsipan (filing) merupakan aktivitas yang berhubungan dengan penyimpanan warkat atau dokumen, dan pekerjaan ini termasuk dalam salah satu jenis pekerjaan kantor yang banyak dilakukan oleh setiap instansi atau lembaga. Kegiatan yang termasuk dalam hal tersebut, antara lain: penerimaan, pengiriman, pencatatan, penyimpanan, penyusutan, dan pemusnahan warkat yang sudah tidak bernilai guna lagi. Dalam Kamus Administrasi Perkantoran sebagaimana dikutip Ig. Wursanto, yang dimaksud filing atau penyimpanan warkat adalah kegiatan menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan, dan tata cara yang telah ditentukan sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan apabila setiap saat diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.<br />
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa filing adalah suatu proses kegiatan pengaturan arsip dengan mempergunakan sistem tertentu, sehingga arsip dapat ditemukan kembali secara cepat dan tepat bila sewaktu-waktu diperlukan kembali. Adapun makna proses dalam kalimat tersebut adalah tahap-tahap yang harus dilalui dalam usaha mencapai suatu tujuan dan tahap-tahap itu satu dengan yang lain saling berkaitan, sehingga merupakan suatu rangkaian kegiatan. Sebagai rangkaian kegiatan, proses penyimpanan arsip meliputi: memisahkan (segregating), meneliti (examinating), memadukan (assembling), mengklasifikasikan (clasification), mengindeks (indexing), mempersiapkan tunjuk silang (cross reference), menyusun, dan mem-file arsip-arsip.<br />
Arsip sering disebut sebagai dokumen, sedangkan kearsipan sering disebut dokumentasi. Kedua istilah tersebut sering dipergunakan silih berganti, tanpa memberikan perbedaan yang jelas, sehingga membuat bingung orang-orang yang sedang mempelajari ilmu kearsipan. Ig. Wursanto dalam kutipannya dari Kamus Administrasi Perkantoran menjelaskan tentang definisi dokumen (document), yakni merupakan warkat asli yang dipakai sebagai alat pembuktian atau sebagai bahan untuk mendukung suatu keterangan. Di Amerika Serikat, istilah documents dalam dunia usaha sering diartikan sama dengan records atau warkat. Sesuai perkembangan yang ada, istilah document kemudian diartikan sebagai naskah asli yang terdaftar secara sah menurut ketentuan-ketentuan dalam suatu peraturan (piagam/traktat). Namun, dalam definisi yang lain menyebutkan bahwa dokumen adalah semua bahan pustaka, baik yang berbentuk tulisan, cetakan, maupun dalam bentuk rekaman lainnya seperti pita suara/cassets, video tapes, film, filmstrip, slide, microfilm, microfiche, gambar, dan foto.<br />
Dari dua definisi tersebut dijelaskan bahwa persamaan keduanya menekankan pengertian dokumen dari segi material (recorded material). Adapun perbedaannya, pengertian pertama menekankan pada keaslian dokumen, sedangkan pengertian kedua memberikan gambaran yang lebih luas, yakni dokumen tidak hanya terbatas pada bahan yang tertulis atau tercetak, tetapi termasuk dalam bentuk rekaman, gambar, dan sebagainya.<br />
Dokumantasi atau pendokumenan (documentation) memiliki arti yang bermacam-macam, tergantung pada segi peninjauannya. Oleh karena itu, ada orang yang memberikan definisi dari segi materialnya saja, namun di sisi lain ada yang memberikan definisi sebagai kegiatan atau pekerjaan yang aktif.<br />
Menurut Ig. Wursanto yang mengutip Trimo dalam Pengantar Ilmu Dokumentasi menjelaskan definisi dokumentasi, antara lain sebagai berikut:<br />
Dokumentasi tidak lain adalah sekumpulan catatan, baik dalam bentuk tulisan maupun cetakan, serta rekaman tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi, pengalaman-pengalaman, pendapat-pendapat, penemuan-penemuan, maupun spesifikasi-spesifikasi hasil-hasil karya yang terbaru di bidang tertentu yang dilakukan secara amat selektif untuk dimanfaatkan sewaktu-waktu sebagai bahan mentah dalam proses penetapan langkah-langkah berikutnya.<br />
Dokumetasi merupakan sejumlah bahan-bahan bukti yang terekam/tercatat dan memperlihatkan karakteristik-karakteristik sebagian atau seluruh sistem manajemen, termasuk di dalamnya seluruh berkas bahan bukti tentang pilihan-pilihan ataupun keputusan-keputusan yang pernah dibuat sebelumnya selama pengkajian suatu sistem (pembinaan dan pengembangan sistem informasi manajemen).<br />
Definisi pertama menyebutkan bahwa dokumentasi merupakan kumpulan bahan-bahan bukti baik dalam bentuk tulisan, cetakan, rekaman maupun gambar-gambar yang dilakukan secara selektif, sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan kehidupan kemanusiaan. Sebagai kumpulan dokumen, maka titik beratnya terletak pada segi pembinaan dan pengembangan kumpulan dokumentasi itu.<br />
Definisi kedua menjelaskan bahwa dokumentasi sebagai pekerjaan aktif yang berkaitan dengan proses pengumpulan, pengadaan, pemrosesan, pengolahan dokumen-dokumen tersebut, yang dilakukan secara sistematis dan ilmiah sehingga berguna bagi para pemakai jasa informasi.<br />
Dalam hal ini, dokumentasi diartikan sesuai dengan definisi yang kedua, sedangkan pengertian dalam definisi pertama diartikan sebagai dokumen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dokumen menunjukkan pada segi materialnya (recorded material), sedangkan dokumentasi menunjukkan pada segi kegiatannya, suatu pekerjaan aktif yang berhubungan dengan pengumpulan, penyusunan, pengolahan, mempersatukan, dan menyiapkan bahan-bahan keterangan berdasarkan dokumen yang ada untuk memenuhi pihak-pihak yang memerlukan. Dengan demikian, dokumentasi memiliki bidang gerak yang lebih luas daripada kearsipan, dan kearsipan merupakan bagian dari dokumentasi.<br />
Adapun dokumentasi sendiri meliputi 3 bidang, yaitu: dokumentasi literer atau dokumentasi pustaka; dokumentasi korporil (corporeel) atau dokumentasi benda, yang merupakan bahan-bahan bagi dokumentasi permuseuman; dan dokumentasi privat atau dokumentasi kearsipan. Dari hal tersebut kita menjadi tahu bahwa dokumentasi meliputi tugas kearsipan, kepustakaan, dan kemuseuman, sehingga dokumentasi menjadi sangat penting dalam setiap kegiatan apa pun. (*Warsito, A. Md., Alumnus Kearsipan Program Diploma III UGM)ikhsanul-amalhttp://www.blogger.com/profile/15632664874100600020noreply@blogger.com0